Jumat, 24 April 2015

Tugas 2 Ilmu Budaya Dasar

Negara Perancis
    1.   Asal dan sejarah nama

Nama "France" berasal dari Francia Latin, yang berarti "tanah bangsa Frank" atau "Frankland". Terdapat berbagai teori asal nama Frank. Salah satunya berasal dari kata Proto Jermanik frankon yang diartikan sebagai javelin atau lance karena kapak lempar Frank yang dikenal sebagai francisca. Etimologi lainnya adalah bahwa dalam sebuah bahasa Jermanik kuno, Frank berarti "bebas" yang merujuk pada budak. Kata ini masih digunakan dalam bahasa Perancis sebagai franc, juga digunakan sebagai penerjemahan "Frank" dan nama mata uang lokal, hingga penggunaan euro pada tahun 2000-an.
Dalam bahasa Jerman, Perancis masih disebut Frankreich, yang berarti "Kerajaan Bangsa Frank". Untuk membedakannya dari Kekaisaran Frank Charlemagne, Perancis Modern disebut Frankreich, sementara Kerajaan Frank disebut Frankenreich.
Kata "Frank" telah digunakan sejak kejatuhan Roma hingga Abad Pertengahan, dari pengangkatan Hugh Capet sebagai "Raja Frank" ("Rex Francorium") menjadi biasa merujuk pada Kerajaan Francia, yang kemudian menjadi Perancis. Raja Capetia menurun dari Robertine, yang memiliki dua raja Frank, dan sebelumnya memegang gelar "Duke of the Franks" ("dux Francorum"). Tanah Frank meliputi sebagian Perancis Utara modern tapi karena kekuasaan raja dilemahkan oleh pangeran regional sebutan ini kemudian ditetapkan pada demesne kerajaan sebagai tangan pendek. Hingga akhirnya nama ini diambil untuk seluruh Kerajaan sebagai kekuasaan sentral ditetapkan untuk seluruh kerajaan.


    2.   Geografi

Zona Ekonomi Eksklusif Perancis memanjang lebih dari 11 juta km² (4 juta mil persegi) lautan di seluruh dunia.
Sementara Perancis Metropolitan terletak di Eropa Barat, Perancis juga memiliki sejumlah teritori di Amerika Utara, Karibia, Amerika Selatan, selatan Samudera Hindia, Samudera Pasifik, dan Antarktika. Teritori ini memiliki berbagai bentuk pemerintahan mulai dari departemen seberang laut hingga jajahan seberang laut.
Perancis Metropolitan menempati wilayah seluas 547.030 kilometer persegi (211.209 sq mi), wilayah negara terluas di antara semua anggota Uni Eropa dan sedikit lebih besar dari Spanyol. Perancis memiliki berbagai macam lanskap, mulai dataran pantai di utara dan barat hingga jejaring pegunungan Alpen di tenggara, Massif Central di tengah-selatan dan Pyrenees di baratdaya. Di ketinggian 4.807 meter (15.770 ft) di atas permukaan laut, titik tertinggi di Eropa Barat, Mont Blanc, terletak di Alpen di perbatasan antara Perancis dan Italia. Perancis Metropolitan juga memiliki sistem sungai panjang seperti Loire, Garonne, Seine dan Rhône, yang membelah Massif Central dari Alpen dan mengalir ke Laut Mediterania di Camargue, titik terendah di Perancis(2 m / 6.5 ft di bawah permukaan laut). Corsica terletak di lepas pantai Mediterania.
Total luas tanah Perancis, dengan departemen dan teritori seberang lautnya (tak termasuk Daratan Adélie), adalah 674.843 kilometer persegi (260.558 sq mi), 0.45% dari luas Bumi. Tetapi, Perancis memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) terbesar kedua di dunia, dengan 11.035.000 kilometer persegi (4.260.000 sq mi), sekitar 8% dari total permukaan semua ZEE dunia, setelah Amerika Serikat (11.351.000 km² / 4.383.000 sq mi) dan sebelum Australia (8.232.000 km² / 3.178.000 sq mi).
Perancis Metropolitan terletak antara 41° dan 51° Utara, di sisi barat Eropa, dan terletak di zona beriklim utara. Wilayah utara dan baratlaut memiliki iklim sedang, sementara gabungan pengaruh laut, garis lintang dan ketinggian menghasilkan berbagai iklim di seluruh Perancis Metropolitan. Di tenggara iklim Mediterania terjadi. Di barat, iklim didominasi laut dengan curah hujan tinggi, musim dingin sejuk hingga musim panas hangat. Di darat iklimnya lebih kontinental dengan badai musim panas, musim dingin yang lebih dingin dan kurang hujan. Iklim Alpen dan wilayah pegunungan lainnya, dengan jumlah hari dengan temperatur di bawah nol hampir 150 per tahun dan salju menutupi hingga enam bulan.


     3.   Hukum

Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal terutama dari peraturan tertulis; hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat. Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara:

Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.

Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.
Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil; hukum kriminal dan hukum administratif.
Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi "serangan terhadap kesusilaan umum" (contraires aux bonnes mœurs) atau perusak perdamaian (trouble à l'ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.
Hukum hanya dapat digunakan pada masa depan dan bukan masa lalu (hukum ex post facto dilarang); dan harus dilaksanakan, hukum harus secara resmi diterbitkan dalam Journal Officiel de la République Française.


     4.   Agama

Perancis adalah sebuah negara sekuler karena kebebasan beragama adalah hak konstitusional, meskipun beberapa organisasi religius seperti Scientology, Children of God, Unification Church, dan Order of the Solar Temple dianggap sebagai pemujaan. Menurut jajak pendapat Januari 2007 oleh Catholic World News: 51% orang Perancis beragama Katolik, 31% agnostik atau ateis. (Jajak pendapat lainnya memberikan ateis persentase 27%), 10% dari agama lain atau tanpa pendapat, 4% Muslim, 3% Protesan, 1% Yahudi.
Menurut Eurobarometer Poll terbaru 2005, 34% warga Perancis merespon bahwa "mereka mempercayai adanya Tuhan", sementara 27% menjawab "mereka percaya terdapat suatu jenis ruh atau kekuatan hidup" dan 33% menyatakan "mereka tidak percaya adanya suatu jenis ruh, Tuhan, atau kekuatan hidup". Satu survei lain menyatakan 32% penduduk di Perancis ateis, dan 32% lainnya "meragukan adanya Tuhan tapi bukan ateis".
Jumlah komunitas Yahudi di Perancis mencapai 600.000 menurut World Jewish Congress dan merupakan yang terbesar di Eropa. Perkiraan jumlah Muslim di Perancis selalu bermacam. Menurut sensus Perancis 1999, terdapat 3.7 juta orang dengan "kemungkinan kepercayaan Muslim" di Perancis (6.3% dari total populasi). Tahun 2003, Kementerian Dalam Negeri Perancis memperkirakan jumlah Muslim mencapai 5-6 juta.
Konsep laïcité ada di Perancis dan karena ini, sejak 1905, pemerintah Perancis secara legal menolak pengakuan agama apapun (kecuali peraturan seperti ulama militer dan Alsace-Moselle). Sementara itu, Perancis mengakui organisasi religius, sesuai kriteria hukum formal yang tidak menggunakan doktrin keagamaan. Sebaliknya, organisasi religius harus mengulang dari intervensi dalam pembuatan kebijakan. Ketegangan sering terjadi mengenai diskriminasi tuduhan terhadap kaum minoritas, khususnya terhadap Muslim (lihat Islam di Perancis).





5.   Sastra

Sastra Perancis dapat dilacak kembali hingga Abad Pertengahan. Perancis tidaklah memiliki bahasa yang seragam tapi terbagi menjadi beberapa dialek (terutama: dialek oïl utara, oc selatan). Setiap penulis menggunakan pengejaan dan kosakatanya sendiri. Beberapa teks pertengahan Perancis tidak ditandai seperti Tristan dan Iseult, atau Lancelot dan Cangkir Suci, di antara lainnya. Sebagian puisi dan literatur Perancis pertengahan terinspirasi oleh Permasalahan Perancis, seperti The Song of Roland dan berbagai Chansons de geste. "Roman de Renart" ditulis tahun 1175 oleh Perrout de Saint Cloude, dan menceritakan karakter pertengahan Reynard ('Serigala'); juga merupakan contoh populer cerita Perancis.

Karena karakter tak dikenal dalam banyak karya Perancis di Abad Pertengahan, beberapa penulis pertengahan menjadi terkenal: Chrétien de Troyes, contohnya. Budaya 'Oc' juga terkenal di Abad Pertengahan. Contoh awal karya puisi bahasa daerah dalam Occitan adalah Duke William IX of Aquitaine.

Mengenai sejarah bahasa Perancis, salah satu penulis terpenting adalah François Rabelais. Perancis Modern mendapat keuntungan dari gayanya. Karyanya yang paling terkenal adalah Gargantua dan Pantagruel. Kemudian, Jean de La Fontaine menulis "Fables", sebuah kumpulan cerita pendek, ditulis terbalik, dan selalu berakhiran dengan sebuah "pengajaran moral".

Selama abad ke-17 karya Pierre Corneille, Jean Racine dan Molière, buku moral dan filosofi Blaise Pascal dan René Descartes memengaruhi aristokrasi yang meninggalkan warisan penting bagi penulis pada masa yang akan datang.

Tapi pada abad ke-18 dan ke-19 literatur dan syair Perancis mencapai masa kejayaannya. Abad ke-18 adalah masa munculnya karya dari para penulis, pengesai dan pemoral terkenal seperti Voltaire, Denis Diderot dan Jean-Jacques Rousseau. Karena banyaknya literatur Perancis pada waktu itu, Charles Perrault adalah penulis yang paling kaya, dengan cerita seperti: "Puss in Boots", "Cinderella", "Sleeping Beauty" and "Bluebeard".

Abad ke-19 adalah masa kemunculan banyak novel Perancis terkenal: Victor Hugo, Alexandre Dumas dan Jules Verne adalah yang terkenal dari para penulis, keduanya berada di dalam dan luar Perancis, dengan novel terkenal seperti The Three Musketeers, The Count of Monte-Cristo, Twenty Thousand Leagues Under the Sea, atau The Hunchback of Notre-Dame. Penulis fiksi abad ke-19 lainnya meliputi Emile Zola, Guy de Maupassant, Théophile Gautier dan Stendhal.

Penyair simbolis pada abad ke-19 juga dibuktikan sebagai pergerakan kuat dalam dunia syair Perancis, dengan seniman seperti Charles Baudelaire, Paul Verlaine dan Stéphane Mallarmé.

Pada abad ke-20 penulis seperti Louis-Ferdinand Céline, Albert Camus, dan Jean-Paul Sartre menjadi terkenal di dalam dan luar Perancis. Contoh lainnya dalam dunia literatur anak adalah Antoine de Saint Exupéry, yang Little Prince-nya telah terkenal selama beberapa dekade bagi anak dan dewasa di seluruh dunia.

Prix Goncourt adalah penghargaan literatur terkenal Perancis. Pertama diberikan tahun 1903, diberi gelar "karya prosa terbaik dan paling imajinatif tahun ini".


    6.   Kesenian Perancis
Tari Quadrille
Quadrille adalah tarian populer yang berasal dari Perancis dan Inggris pada abad ke-18 dan ke-19. Tarian ini menyoroti keanggunan dan perilaku kaum elite. Terdapat dua jenis tarian Quadrille, yaitu Long Way Set Formation (campstyle) dan Square Quadrille (ballroom). Campstyle terutama dilakukan di daerah pedesaan. Dalam tarian ini, empat pasangan berdiri dalam dua baris dan saling berhadapan, semuanya bergerak pada waktu yang sama. Sementara itu, ballroom sebagian besar dilakukan di kota tempat para kaum elite tinggal. Dalam tarian ini mereka mencoba untuk menciptakan suasana yang elegan.
Quadrille merupakan tarian yang terkenal setelah terjadi emansipasi. Tarian ini biasanya dilakukan pada pesta teh, perayaan keluarga, perayaan hari tinju, perayaan tahun baru dan acara pernikahan. Tarian Quadrille akan diiringi oleh musik Mento yang dimainkan dengan berbagai lagu tradisional Eropa. Alat musik yang digunakan adalah biola, seruling, pikolo, trombon, klarinet, terompet, banjo, gitar, gendang, drum, garputala atau double bass. Popularitas tarian ini menurun setelah muncul musik Amerika dan kalipso pada tahun 1950-an. Saat ini, Quadrille terutama dilakukan pada perayaan festival tahunan.



Sumber : 

Senin, 16 Maret 2015

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR



Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar


           Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah cabang ilmu pengetahuan yang merupakan integrasi dari dua ilmu lainnya, yaitu ilmu sosial yang juga merupakan sosiologi (sosio:sosial, logos: ilmu) dan ilmu budaya yang merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial. Pengertian lebih lanjut tentang ilmu sosial adalah cabang ilmu pengetahuan yang menggunakan berbagai disiplin ilmu untuk menanggapi masalah-masalah sosial, sedangkan ilmu budaya adalah ilmu yang termasuk dalam pengetahuan budaya, mengkaji masalah kemanusiaan dan budaya.

            Secara umum dapat dikatakan ilmu sosial dan budaya dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah sosial manusia dan kebudayaan. Istilah ISBD dikembangkan pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.

Secara garis besar ilmu dan pengetahuan dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu :
a)      Ilmu alamiah (natural sciences)
Bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat di alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 % benar dan 100 % salah. Contoh : Astronomi, Fisika, Biologi, Kedokteran.
b)      Ilmu Sosial   (social sciences)
Bertujuan untuk mengkaji keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah . Tapi hasil penelitiannya tidak 100 % benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya adalah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari waktu ke waktu. Contoh : Ilmu Ekonomi, Sosiologi, Politik, Demografi, Psikologi, Antropologi Sosial, Sosiologi Hukum.

c)      Pengetahuan budaya ( the humanities)
1.  Individu,keluarga,dan masyarakat.
2.  Masyarakat kota dandesa
3.  Masalah penduduk
4.  Pelapisan social
5.  Pemuda dan sosialisasi
6.  Ilmu pengetahuan,teknologi,dan kemiskinan
Tujuan dari  ISD sendiri yaitu membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas.

Perbedaan ISD dan IBD
Ilmu Sosial Dasar diajarkan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum kepada mahasiswa tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yang terjadi di sekitamya. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap lingkungan sosialnya. Dengan kepekaan sosial yang dimilikinya, mahasiswa diharapkan memiliki kepedulian sosial dalam menerapkan ilmunya di masyarakat. Sedangkan Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.

Sumber :


Rabu, 14 Januari 2015

TUGAS 1 ILMU SOSIAL DASAR RANGKUMAN BAB 5

BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1.     HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
a.      Hukum
Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana yang terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakkan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a.   Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
·      Adanya perintah atau larangan
·      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
             Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada aturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
b.   Sumber-sumber Hukum
        Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum formal ialah :
1.   Undang-undang (Statute)
   Ialah suatu pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.   Kebiasaan (Costum)
        Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3.   Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.   Traktat (Treaty)
        Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.   Pendapat Sarjana Hukum
        Ialah pendapat para sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.



c.    Pembagian Hukum
1.   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·   Hukum Undang-Undang
·   Hukum Kebiasaan
·   Hukum Traktat
·   Hukum Yudisprudensi
2.   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·   Hukum Tertulis yang dikodifikasikan dan hokum tertulis tak dikodifikasikan
·   Hukum tak tertulis
3.   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·   Hukum Nasional
·   Hukum Internasional
·   Hukum Asing
4.   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·   Ius Constitutum (hukum positif)
·   Ius Constituendum
·   Hukum Asing (hukum alam)
5.   Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·   Hukum Material
·   Hukum formal
6.   Menurut “sifatnya” hukum dibadi dalam :
·   Hukum yang memaksa
·   Hukum yang mengatur (pelengkap)
7.   Menurut “wujudnya” dibagi dalam :
·      Hukum Obyektif
·      Hukum Subyektif
8.   Memurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·   Hukum Privat (Hukum Sipil)
·   Hukum Publik (Hukum Negara)




             Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas pokok :
1.   Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2.   Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sisoal.
             Kekuasan Negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat. Pentingnya system hukum sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
             Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hikum positif dimaksud untuk menandai “diffrentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Kedua, dibutuhkan staff (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
             Sifat dan peraturan hukum tersebutadalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-sewenang. Sebab hukum itu sebagai sistem control dan sebagai system engineering. Sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi,(2) Struktur dan (3) Kultur. Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa hukum perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.   Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2.   Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.   Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan mana system dan bentuk pemerintahan.
4.   Meskipun mengandung unsur keadilan dan kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5.   Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.   Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.   Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.   Jangan mencampur-adukkan Substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9.   Jangan mencampur-adkukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10.              Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

            Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways),  terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertulis menampakkan diri.
             Dalam pemahaman Sosiologis, hadirnya hukum adalah unsure diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Tidak semua penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumnya ke dalam hukum untuk menilai hukum perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.
b.      Bentuk Negara
            Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara.Bentuk negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.      Negara Kesatuan (Unitarisme)
      Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara Serikat (negara Federasi)
      Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1.      Negara Dominion
Bentuk khusus hanya terdapat dalam lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2.      Negara Uni
Gabunga dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara Uni, yaitu :
·         Uni Riil
·         Uni Personil



c.      Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Harus Ada Wilayah
2.      Harus Ada Rakyatnya
3.      Harus Ada Pemerintahnya
4.      Harus Ada Tujuannya
5.      Mempunyai Kedaulatan

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk :
a.      Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata di sebut Negara Kekuasaan.
b.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasaan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.
c.       Penyelanggaraan ketertiban hukum
Disini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
d.      Penyelanggaraan Kesejahteraan Umum
Tujuan negara hukum adalah juga untuk mensejahterakan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelanggakan kesejahteraan umum yang disebut Negara Ksejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas merumuskan daripada negara hukum.
Tujuan Negara Republik Indonesia
            Tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan….”.



Kedaulatan merupakan unsure penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.
a.      Sifat-sifat Kedaulatan
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak Terbagi-bagi
4.      Tidak Terbatas
b.      Sumber Kedaulatan :
1.      Teori Kedaulatan Tuhan
2.      Teori Kedaulatan Rakyat
3.      Teori Kedaulatan Negara
4.      Teori Kedaulatan Hukum
            Seorang berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punanh) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.
            Hans Kelsen yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualism terhadap negara dan hukum. Menurut pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena negara tidak lain daripada sistem sikap tindakkan manusia dan ketaatan dari paksaan sosial.
c.       Pemerintah
      Pemerintah merupakan salah satu unsure penting daripada negara. Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah











2.  WARGANEGARA DAN NEGARA
            Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1.      Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.      Kriterium Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.      Kriterium Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
b.      Kriterium Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
2.      Naturalisasi atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
                          layak bagi manusia
Pasal 30 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

            Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk membedakaan  “hak dan kewajiban”nya saja.
            Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai kewajiban untuk tunduk  dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
            Pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka nada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapatan.
            Pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut.
            Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

            Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang asing.
3.      INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
a.      Arti Sistem
Meriam Budiardjo lewat “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menyatakan, didalam system terdiri dari unsure-unsur yang lain dan saling mengadakan interaksi.
b.      Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan salah satu sub system dari sistem kemasyarakatan yang mencangkup antara lain sub sistem ekonomi; sub sistem hokum; sub system spiritual; sub system politik dan sebagainya.

            Dalam melaksanakan tugasnya/fungsinya lembaga-lembaga negara di samping berinteraksi antar lembaga juga mengadakan interaksi dengan setiap warga negara. Golongan-golongan yang ada hakikatnya memiliki fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi setiap warga negara dalam keikutsertaan didalam pemerintah suatu negara. Dengan demikian system politik pada dasarnya mencangkup :
·         Kehidupan lembaga-lembaga negara (Supra struktur politik)
·         Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga
Kehidupan ini menurut Goodman meliputi :
·         Partai politik/Organisasi politik
·         Kelompok kepentingan
·         Kelompok penekan
·         Media komunkasi politik
·         Figur politik
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para warga yang hidup dalam berbagai kelompok.
a.      Mengajukan kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan.
b.      Pemaduan kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya menjadi tugasorganisasi politik atau partai politik.

c.       Pemasyarakatan dan komunikasi politik
Pemasyarakatan dan komunikasi politik ini berlangsung melalui setiap komponen system politik.